Tanggung Jawab Memilih Pemimpin
Ust. H.
Ahmad Yani, MA
Pentingnya Memilih Pemimpin
Berpartisipasi dan bersikap
serius dalam memilih pemimpin di berbagai level kepemimpinan merupakan bentuk
riil dalam memberikan perhatian terhadap kondisi sosial-masyarakatsecara umum.
Perhatian (Ihtimam)
ini sebagai konsekuensi logis dari karakteristik Islam sebagai agama rahmatan
lil ‘alamiin. Dan perhatian terhadap kondisi Indonesia berarti
perhatian terhadap kondisi Umat Islam sebagai penduduk mayoritas.
Memilih pemimpin berarti
memilih sosok yang akan menjalankan tugas dan amanah kepemimpinan serta
mengelola berbagai kebijakan, yang selanjutnya akan berdampak terhadap kondisi
komunitas yang dipimpinnya, bisa berdampak positif atau negatif.Dampak positif
dan negatif ini bisa berbuah pahala atau dosa karena bermanfaat atau merugikan
orang lain. Sederhananya, memilih pemimpin bisa berdampak pahala atau beban
dosa, karena ada dampak daripilihan yang dilakukan tersebut.Tentu ketentuan
pahala dan dosa tersebut menurut ukuran Islam yang menentukan sebuah amal
berbuah pahala atau dosa, seperti sengaja dalam memilih pemimpin yang
membahayakan sementara ada pemimpin yang lebih baik, perbuatan tersebut bisa
berbuah dosa begitu seterusnya.
Memang pada prinsipnya pertanggungjawaban
berdasarkan kepada perbuatan individu saja sebagaimana ditegaskan dalam firman
Allah SWT: ““Dan tidaklah
seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya
sendiri dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Al-An’am: 164).“Tiap-tiap diri bertanggungjawab atas
apa yang telahdiperbuatnya” .
(QS. Al-Muddatsir: 38).
Tetapi perbuatan seseorang bisa
memberikan pengaruh dan dampak kepada orang lain. Seorang muslim akan berfikir
panjang dan tidak akan meremehkan perbuatannya sekecil apapun apatah lagi jika
perbuatan tersebut memiliki dampak dan pengaruh terhadap orang lain. Karena
dampak dan pengaruh ini bisa berupa pahala atau bahkan dosa.
Keseriusan dalam memilih
pemimpin merupakan bentuk riil mengaplikasikan kepedulian terhadap kondisi
sosial-masyarakat. Bahkan dalam pandangan seorang ‘alim
robbani Ibnu
Taimiyah, beliau pernah berkata:“Sesungguhnya
memimpin manusia merupakan kewajiban yang paling utama, bahkan tidak tegak
urusan agama dan dunia kecuali dengan adanya kepemimpinan”,perkataan
beliau ini diakhiri dengan: “Maka memilih pemimpin menjadi
kewajiban agama dan ibadah kepada Allah SWT.
Menurut DR. Sholahuddin
Sulthon, guru besar fakultas Syariah Islamiyah Universitas Darul Ulum Kairo,
bahwa pemilihan pemimpin pemerintahan adalah kemestian realitas (dhorurah waqi’iyyah) dan
kewajiban Islam (faridhoh
syar’iyyah). Bahkan ada kesepakatan di kalangan Ulama Syariah
(agama Islam) bahwa kata “intikhobat”
(pemilihan pemimpin) memiliki makna sepadan dengan kata “asysyahadah” (memberikan kesaksian) yang banyak
tercantum dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Pendapat ini juga dinyatakan oleh para
Ulama ternama seperti Syekh Yusuf Al-Qardhawi, Syekh Faishol Maulawi dan Syekh
Jadul Haq sebagai grand Syekh Al-azhar Mesir.
Dalam Al-Qur’an Allah SWT
memuliakan orang-orang yang menunaikan kesaksiannya. “Dan
orang-orang yang memberikan kesaksiannya”. (QS. Al-Ma’arij: 33). Ayat ini
disebutkan dalam konteks pembahasan ciri orang-orang yang dianugerahkan Allah
keteguhan mental, jiwanya relatif stabil dalam menghadapi berbagai kondisi baik
senang maupun susah. Keteguhan mental tersebut juga dicirikan dengan keteguhan
dalam memberikan kesaksian. Ada hikmah tersendiri ketika Allah SWT memakai
kata-kata “qaaimuun”
dari kata “qiyam” (mendirikan atau menegakkan)
bukan kata “adaa’”
(menunaikan atau memberikan).Menegakkan bukan sekedar menunaikan.
Menegakkan kesaksian ada
kalanya memerlukan keberanian dan ketegasan. Karena kadangkala berbagai faktor
bisa memalingkan seseorang dari menunaikan kesaksian yang sebenarnya. Dalam
konteks pemilihan pemimpin, secara riil masih sering ditemukan, seseorang yang
memberikan “kesaksian” atau suara, atau bahkan mendustakan “kesaksiannya”
lantaran faktor materi yang diraihnya, tanpa memikirkan tanggungjawab serta
dampak dari perbuatannya tersebut. Lantaran uang atau janji-janji materi
lainnya, idealisme dalam memberikan kesaksian bisa runtuh. Padahal memberikan
kesaksian tersebut –yang seringkali dianggap hal remeh-, sekali lagi,bisa
berdampak terhadap kondisi sosial masyarakat, bahkan lingkup yang lebih luas
lagi.Secara tegas Allah SWT menyatakan dalam ayat lain: “Dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian
itu karena Allah” (QS. Ath-Tholaq: 2).Menegakkan kesaksian karena
Allah, bukan lantaran motif materi.
Bagaimana dengan Golput?
Tulisan ini tidak akan mengulas
secara rinci tentang sistem demokrasi dalam pandangan Islam. Namun secara umum,
ada titik-titik yang dibenarkan Islam dalam sistem demokrasi, diantaranya
prinsip “keikutsertaan”. Rakyat memiliki hak yang sama dan merata untuk ikut
serta dalam memilih pemimpin mereka. Bebas dan terbuka untuk masyarakat, dan
secara langsung menepis keabsahan sistem otoriter dan diktator dalam menentukan
pemimpin. Dan menurut sebagian besar Ulama, sistem ini adalah sistem yang
paling dekat dengan nilai-nilai Islam. Terdapat banyak kaedah dalam ajaran
Islam yang disepakati Ulama, menguatkan hukum boleh bahkan wajib mengikuti
pemilihan pemimpin, bila hal tersebut memiliki peluang dalam menghindari
kerusakan yang lebih besar.
Syeikh Yusuf Al-Qaradhawi
mengatakan: “Apabila kita
mengamati sebuah peraturan seperti peraturan pemilu atau pemberian suara, maka
hal tersebut menurut pandangan Islam adalah suatu persaksian untuk memilih
siapa yang paling layak”. Beliau melanjutkan: “Barangsiapa yang bersaksi terhadap
orang yang tidak shaleh dan menyatakan bahwa dia orang shaleh, maka
sesungguhnya ini adalah suatu perbuatan dosa, karena telah memberikan kesaksian
palsu, bahkan Allah SWT menyebut perbuatan dosa tersebut setelah perbuatan
syirik terhadap Allah SWT dalam firman-Nya: “Maka jauhilah olehmu berhala-berhala
yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.” (QS.
Al-Hajj: 30)”.
Masih menurut beliau: “Dan barangsiapa yang memilih wakilnya
dikarenakan ia adalah kerabat, satu bangsa, kepentingan pribadi maka ia telah
melanggar perintah Allah SWT: “Dan
hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah.” (QS. Ath
Thalaq: 2).Barangsiapa yang
melanggar dari menunaikan amanahnya dalam pemilu sehingga orang yang amanah
tersingkir, dan didominasi oleh orang-orang yang tidak layak dan tidak memenuhi
persyaratan kuat lagi amanah, sesungguhnya dia telah menyalahi perintah Allah
SWT dalam menunaikan janji padahal ia telah dipanggil untuk itu, dan berarti
telah menyembunyikan kesaksian yang dibutuhkan oleh Umat, sebagaimana firman
Allah SWT: “Janganlah
saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil.”
(QS. Al Baqoroh: 282). Dalam ayat lain: “Dan janganlah kamu (para saksi)
Menyembunyikan persaksian, dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka
sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya.” (QS. Al Baqoroh : 283).
Syeikh Muhammad bin Utsaimin
pernah ditanya tentang hukum pemilu. Beliau menjawab: ”Saya melihat pemilu adalah suatu
kewajiban dan kita harus menentukan orang yang kita anggap memiliki kebaikan
karena apabila orang baik mundur, lantas siapa yang mengisi posisi tersebut?
Maka, posisi itu akan diduduki oleh orang-orang tidak baik atau orang-orang
yang tidak memiliki pendirian, ia hanya mengikuti setiap orang yang
mengajaknya, untuk itu kita harus memilih orang yang kita anggap baik”.Syekh
Abdullah bin Baz pernah menyatakan tentang kebolehan ikut serta dalam memilih
pemimpin: “Tidak mengapa memberikan suara dalam
memilih pemimpin dengan tujuan untuk mendukung para penyeru kebenaran yang
sholeh secara agama”. (majalah
Al-Mujtama’ Al-Kuwaitiyah, 23/5/1989).
Pemimpin dalam level apapun
akan dimintai pertanggungjawabannya dihadapan Allah SWT atas semua
perbuatannya,juga seluruh apa yang berdampak pada rakyat yang dipimpinnya.
Sebagaimana rakyat juga akan dimintai pertanggungjawabannya ketika memilih
seorang pemimpin. Bila mereka memilih pemimpin yang tidak sholeh dan tidak
amanah sehingga kelak pemimpin itu akan membawa rakyatnya kepada kondisi yang tidak
diridhoi Allah, maka rakyat juga dibebani pertanggungjawaban itu. Wallahu
a’lam.



Komentar
Posting Komentar